Selasa, 04 Oktober 2016

SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945

Mata Kuliah    : Pancasila
Tugas               : 3
Tanggal           : 13 September 2016
Nama               : Moch. Saifur Rijal
NIM                : 16030224019
Nilai                :



SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945

A.      Pengertian UUD
Secara etimologi UUD merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yakni Grondnet (Grond artinya dasar dan wet artinya undang-undang), UUD adalah singkatan dari Undang-undang dasar yang berarti hukum tertulis. Makna terltulis adalah kodifikasi. Kodifikasi dapat diartikan penulisan lengkap, bulat dan tuntas. Disamping istilah UUD dikenal juga dengan Konstitusi.

Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press

B.       Pengertian Konstitusi
Menurut etimologi konstitusi berasal dari
a.         Bahasa perancis yakni Constituer yang berarti membentuk : pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyamakan suatu negara
b.        Bahasa latin, konstitusi diambil dari dua kata yaitu, Cume dan Stuarte. Cume berati bersama dengan, dan Stuarte berati berdiri. Jadi dalam bentuk tunggal Constiuio berarti menetapkan suatu secara bersama-sama dan bentuk Jamak Contitusines berarti segala sesuatu yang ditetapkan.
Menurut Hetman Heller Konstitusi meliputi :
1.    Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan polituk dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
2.    Konstitusi meruapakan suatu kesatuab kaedah yang hidup dalam masyarakat
3.    Konstitusi yang ditulis dalam naskah sebgai Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara

Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press

C.      Fungsi UUD bagi negara
UUD bukan merupakan hukum biasa, melaikan hukum dasar. Sebagai hukum dasar UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum haruslah berlandasakan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan dipertanggungjawabkan kepada ketentuan UUD. Dalam demikian, UUD dalam kerangka tata urutan norma yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi.

Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press

D.      Sistematika UUD dalam negara RI sebelum dan sesudah Amandemen
1.      Sistematika Undang-undang dasar 1945 Sebelum Amandemen
a. Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar 1945
b. Batang Tubung Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri dari :XVI Bab, 37 pasal ditambah IV Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan dan Penjelasan Undang-undang Dasar Negara Indonesia
2.    Sistematika Undang-undang dasar 1945 Sesudah Amandemen
a. Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar 1945
b. Batang Tubung Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri dari :XVI Bab, 37 pasal ditambah III pasal Aturan Peralihan dan II pasal Aturan Tambahan

Warsono, dkk. 2014. Pendidikan Pancasila. Surabaya : Unesa University Press

E.       Sistem pemerintahan negara menurut UUD hasil amandemen 2002
Organization Chart
Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press



F.       Lembaga dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945
a.    Majelis Permusyawaratn Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan Umum. Wewenang MPR
1.      Mengubah dan menetapkan UUD
2.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3.      Memberhentiakn Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
b.      Kekuasaan Pemerintahan Negara (Presiden)
Presiden memegang kekuasaan tertinggi dibantu satu Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintahan. Pemilihan Presiden melalui pemilu.
c.                                 Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakialan Rakyat (DPR) dipilih melalui pemilu. DPR memegang kekuasan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan.
d.                                 Badan Pengawasan Keuangan
Badan Pengawasan Keuangan (BPK) berfungsi untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara.
e.       Dewan Perwakilan Daerah
DPD dipilih melalui pemilu pada setiap provinsi.
f.          Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) berwenang mangadili ditingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang.
g.        Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang diputuskan bersifat final untuk menguji Undang-undan terhadap Undang-undan Dasar, memutuskan sengketa lembaga negara, membubarka partai politik dan memutuskan perselisihan pemilihan umum.
h.        Komisi Yudisial
Komisi Yudisial ( KY) berwenang mengusulkan pemangaktan hakim agung.


Warsono, dkk. 2014. Pendidikan Pancasila. Surabaya : Unesa University Press

Minggu, 18 September 2016

TUGAS BAHASA INDONESIA “Hikayat Nabi Musa Dan Nabi Khidir”


TUGAS BAHASA INDONESIA
Hikayat Nabi Musa Dan Nabi Khidir










Anggota
01
AHMAD MISBAKUL MUNIR
09
FARIDA UMAMI RAMADHANSI
22
MOCH SAIFUR RIJAL
27
NOVI DELASARI






Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Srengat
Tahun Ajaran 2013 / 2014


Hikayat Nabi Musa Dan Nabi Khidir

Suatu ketika Nabi Musa berkhutbah di tengah-tengah Bani Israil, lalu ia ditanya, “Siapakah manusia yang paling dalam ilmunya?” Ia menjawab, “Sayalah orang yang paling dalam ilmunya.”Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian mewahyukan kepadanya yang isinya, “Bahwa salah seorang hamba di antara hamba-hamba-Ku yang tinggal di tempat bertemunya dua lautan lebih dalam ilmunya daripada kamu.” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, bagaimana cara menemuinya?” Maka dikatakan kepadanya, “Bawalah ikan (yang sudah mati) dalam sebuah keranjang. Apabila engkau kehilangan ikan itu, maka orang itu berada di sana.”

          Musa pun berangkat bersama muridnya Yusya’ bin Nun dengan membawa ikan dalam keranjang, sehingga ketika mereka berdua berada di sebuah batu besar, keduanya merebahkan kepala dan tidur (di atas batu itu). Lalu ikan itu lepas dari keranjang dan jalan sendirinya kelaut. Namun yang tau hanyalah Yusya’.
Keduanya kemudian pergi pada sisa malam yang masih ada hingga tiba pagi hari. Diperjalanan mereka berdua makan. Yusya’ bercerita berkata Nabi Musa, bahwa ikan yang dibawa hilang saat tidur di batu besar tadi. Dan karena perkataan itu Nabi Musa langsung ingat wahyu yang diberikan Allah padanya. Dan mereka langsung bergegas menuju kembali ke batu besar. Ketika mereka sampai di batu besar itu, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menutup dirinya dengan kain atau tertutup dengan kain, lalu Musa memberi salam kepadanya. Nabi Khidir bangun dan menjawab salam. Lalu Nabi Musa meminta berguru kepadanya. Nabi Khidir bertanya kepada Nabi Musa apakah Musa bisa menjalaninya dengan sabar. Lalu Nabi Musa menyakinkan Nabi Khidir.  Nabi Khidir pun menerimanya. Setelah bertemu Nabi Khidir, Nabi Musa pun berpisah dengan Yusya’
Nabi Musa dan Nabi Khidir pun pergi berjalan di pinggir laut, sedang mereka berdua tidak memiliki perahu, lalu ada sebuah perahu yang melintasi mereka berdua, maka keduanya berbicara dengan penumpangnya agar mengangkutkan mereka berdua, dan ternyata diketahui (oleh para penumpangnya) bahwa yang meminta itu Khidhir, maka mereka pun mengangkut keduanya tanpa upah.
Tiba-tiba ada seekor burung lalu turun ke tepi perahu kemudian mematuk sekali atau dua kali patukan ke laut. Khadhir berkata, “Wahai Musa, ilmuku dan ilmumu yang berasal dari Allah tidak lain seperti patukan burung ini ke laut (tidak ada apa-apanya di hadapan ilmu Allah), lalu Khadhir mendatangi papan di antara papan-papan perahu kemudian merusaknya. ” (Melihat keadaan itu) Musa berkata, “Orang yang telah membawa kita tanpa meminta imbalan, namun malah engkau lubangi perahunya agar penumpangnya tenggelam.” Khadhir berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, bahwa engkau tidak akan sanggup bersabar bersamaku.” Musa berkata, “Janganlah engkau hukum aku karena lupaku dan janganlah engkau bebankan aku perkara yang sulit.”
Untuk yang pertama Musa lupa, maka keduanya pun pergi, tiba-tiba ada seorang anak yang sedang bermain dengan anak-anak yang lain, kemudian Khadhir memegang kepalanya dari atas, lalu menarik kepalanya dengan tangannya. Musa berkata, “Apakah engkau hendak membunuh seorang jiwa yang bersih bukan karena ia membunuh orang lain.” Khadhir berkata, “Sesungguhnya engkau tidak akan sanggup bersabar bersamaku.”
Keduanya pun berjalan, sehingga ketika mereka sampai ke penduduk suatu kampung, keduanya meminta agar penduduknya menjamu mereka, namun tidak diberi. Keduanya pun mendapatkan sebuah dinding yang hampir roboh, maka Khadhir menegakkannya, Khadhir melakukannya dengan tangannya. Musa pun berkata, “Sekiranya engkau mau, niscaya engkau dapat meminta imbalan untuk itu.” . Maka Khadhir berkata, “Inilah perpisahan antara aku dengan kamu.”. Kemudian Nabi Khidir menjelaskan apa yang terjadi. Bahwa Nabi Khidir merusak kapal yang memberinya tumpangan karena di sekitar desa seberang laut itu terdapat seorang raja yang akan merampas kapal yang memberi tumpangan kepada kita. Dengan kapalnya dirusak maka kapal itu tidak akan di jaranah para perompak kerajaan. Lalu, Nabi Khidir membunuh anak kecil itu karena kelak anak itu menjadi anak yang durhaka. Anak itu akan memaksa kedua orang tuanya untuk menyembah berhala. Kemudian Nabi Khidir memperbaiki rumah rusak itu karena kelak rumah itu dihuni anak yatim-piatu. Dan kemudian mereka berpisah diperjalanan.




















INTRINSIK DAN EKSTRINSIK
HIKAYAT NABI MUSA DAN NABI KHIDIR

A.INTRINSIK
a. Tema
Seruan Tuhan untuk berguru kepada orang yang lebih dalam ilmunya
b. Alur
Alur Maju
c.Tokoh dan Penokohan
A.    Nabi Musa
            Amanah
Alasan : Nabi Musa mematuhi perintah Allah untuk berguru kepada Nabi Khidir
            Rendah Hati
Alasan : Nabi Musa merendahkan diri dihadapan gurunya untuk meminta berguru
            Sabar
Alasan : Nabi Musa bersabar dalam perjalanan karena tidak bisa menerima perbuatan Nabi Khidir yang aneh. Dan sabar untuk menunggu penjelasan Nabi Khidir
B.     Nabi Khidir
Pintar
Alasan : Nabi musa diminta berguru kepada orang yang lebih tinggi ilmunya “Khidir”
Bijaksana
Alasan : Nabi Khidir bijak dalam mengambil keputusan untuk masa depan seseorang. Orang kelak besarnya kafir dibunuh dan orang yang baik dilindungi dari perompak
d. Latar / Setting
A. Tempat                  :           Negeri Mesir
Alasan :  Karena Nabi Musa mendapat wahyu dari Allah di Negeri Mesir
B. Waktu                    :           Siang Hari
Alasan : Nabi Musa dan Nabi Khidir bertemu saat matahari bersinar terang dan perjalanan di desa seberang lautpun saat siang hari
C. Suasana                 :           Tegang
Alasan : Nabi Musa bingung dan marah akan perilaku Nabi khidir yang membunuh seorang anak.Dan disaat perjalanan ke desa seberang yang terganggu karena perahu yang ditumpanginya di rusak oleh Nabi Khidir.
e. Sudut  Pandang
            Orang ketiga serba tahu
            f. Amanat
1.      Janganlah menyombongkan diri akan ilmu yang diberikan Allah kepada kita.  Karena hanya Allah ilmunya maha luas.
2.      Jalani hidup dengan sabar
B. EKSTRINSIK
a. Nilai Religi
Perjuangan Nabi Musa dalam menegakan islam dengan berdakwah di antara warga Bani Israil.


b. Nilai Moral
Warga kampung yang enggan memberi makan kepada Nabi Musa dan Nabi Khidir. Warga kampung ini pelit dan perkataannya sedikit kasar kepada musafir.