Mata Kuliah :
Pancasila
Tugas :
3
Tanggal :
13 September 2016
Nama :
Moch. Saifur Rijal
NIM :
16030224019
Nilai :
SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
A.
Pengertian UUD
Secara etimologi UUD merupakan terjemahan dari bahasa
Belanda yakni Grondnet (Grond artinya dasar dan wet artinya undang-undang), UUD
adalah singkatan dari Undang-undang dasar yang berarti hukum tertulis. Makna
terltulis adalah kodifikasi. Kodifikasi dapat diartikan penulisan lengkap,
bulat dan tuntas. Disamping istilah UUD dikenal juga dengan Konstitusi.
Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi.
Surabaya : Unesa University Press
B.
Pengertian Konstitusi
Menurut etimologi konstitusi berasal dari
a. Bahasa perancis
yakni Constituer yang berarti membentuk : pemakaian istilah konstitusi yang
dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyamakan suatu
negara
b. Bahasa latin,
konstitusi diambil dari dua kata yaitu, Cume dan Stuarte. Cume berati bersama
dengan, dan Stuarte berati berdiri. Jadi dalam bentuk tunggal Constiuio berarti
menetapkan suatu secara bersama-sama dan bentuk Jamak Contitusines berarti
segala sesuatu yang ditetapkan.
Menurut Hetman Heller Konstitusi meliputi :
1. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan polituk dalam
masyarakat sebagai suatu kenyataan
2. Konstitusi meruapakan suatu kesatuab kaedah yang hidup
dalam masyarakat
3. Konstitusi yang ditulis dalam naskah sebgai Undang-undang
yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara
Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi.
Surabaya : Unesa University Press
C.
Fungsi UUD bagi negara
UUD bukan merupakan hukum biasa, melaikan hukum dasar.
Sebagai hukum dasar UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum haruslah
berlandasakan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan
dipertanggungjawabkan kepada ketentuan UUD. Dalam demikian, UUD dalam kerangka
tata urutan norma yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan
tertinggi.
Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi.
Surabaya : Unesa University Press
D.
Sistematika UUD dalam negara RI sebelum dan sesudah
Amandemen
1. Sistematika Undang-undang dasar 1945 Sebelum Amandemen
a. Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar 1945
b. Batang Tubung Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri
dari :XVI Bab, 37 pasal ditambah IV Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan dan Penjelasan Undang-undang Dasar Negara Indonesia
2. Sistematika
Undang-undang dasar 1945 Sesudah Amandemen
a. Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar 1945
b. Batang Tubung Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri
dari :XVI Bab, 37 pasal ditambah III pasal Aturan Peralihan dan II pasal Aturan
Tambahan
Warsono, dkk. 2014. Pendidikan
Pancasila. Surabaya : Unesa University Press
E.
Sistem pemerintahan negara menurut UUD hasil amandemen
2002
Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi.
Surabaya : Unesa University Press
F.
Lembaga dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945
a. Majelis Permusyawaratn Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan Umum. Wewenang MPR
1.
Mengubah dan menetapkan UUD
2.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3.
Memberhentiakn Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
b.
Kekuasaan Pemerintahan Negara (Presiden)
Presiden memegang kekuasaan
tertinggi dibantu satu Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan rancangan
Undang-undang kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintahan. Pemilihan
Presiden melalui pemilu.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakialan Rakyat (DPR)
dipilih melalui pemilu. DPR memegang kekuasan membentuk UU. DPR mempunyai
fungsi Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan.
d.
Badan Pengawasan Keuangan
Badan Pengawasan Keuangan (BPK)
berfungsi untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara.
e.
Dewan Perwakilan Daerah
DPD dipilih melalui pemilu pada
setiap provinsi.
f.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) berwenang
mangadili ditingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan dibawah
Undang-undang terhadap Undang-undang.
g.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang diputuskan bersifat
final untuk menguji Undang-undan terhadap Undang-undan Dasar, memutuskan
sengketa lembaga negara, membubarka partai politik dan memutuskan perselisihan
pemilihan umum.
h.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial ( KY) berwenang
mengusulkan pemangaktan hakim agung.
Warsono, dkk. 2014. Pendidikan
Pancasila. Surabaya : Unesa University Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar