Selasa, 04 Oktober 2016

SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945

Mata Kuliah    : Pancasila
Tugas               : 3
Tanggal           : 13 September 2016
Nama               : Moch. Saifur Rijal
NIM                : 16030224019
Nilai                :



SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945

A.      Pengertian UUD
Secara etimologi UUD merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yakni Grondnet (Grond artinya dasar dan wet artinya undang-undang), UUD adalah singkatan dari Undang-undang dasar yang berarti hukum tertulis. Makna terltulis adalah kodifikasi. Kodifikasi dapat diartikan penulisan lengkap, bulat dan tuntas. Disamping istilah UUD dikenal juga dengan Konstitusi.

Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press

B.       Pengertian Konstitusi
Menurut etimologi konstitusi berasal dari
a.         Bahasa perancis yakni Constituer yang berarti membentuk : pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyamakan suatu negara
b.        Bahasa latin, konstitusi diambil dari dua kata yaitu, Cume dan Stuarte. Cume berati bersama dengan, dan Stuarte berati berdiri. Jadi dalam bentuk tunggal Constiuio berarti menetapkan suatu secara bersama-sama dan bentuk Jamak Contitusines berarti segala sesuatu yang ditetapkan.
Menurut Hetman Heller Konstitusi meliputi :
1.    Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan polituk dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
2.    Konstitusi meruapakan suatu kesatuab kaedah yang hidup dalam masyarakat
3.    Konstitusi yang ditulis dalam naskah sebgai Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara

Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press

C.      Fungsi UUD bagi negara
UUD bukan merupakan hukum biasa, melaikan hukum dasar. Sebagai hukum dasar UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum haruslah berlandasakan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan dipertanggungjawabkan kepada ketentuan UUD. Dalam demikian, UUD dalam kerangka tata urutan norma yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi.

Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press

D.      Sistematika UUD dalam negara RI sebelum dan sesudah Amandemen
1.      Sistematika Undang-undang dasar 1945 Sebelum Amandemen
a. Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar 1945
b. Batang Tubung Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri dari :XVI Bab, 37 pasal ditambah IV Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan dan Penjelasan Undang-undang Dasar Negara Indonesia
2.    Sistematika Undang-undang dasar 1945 Sesudah Amandemen
a. Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar 1945
b. Batang Tubung Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri dari :XVI Bab, 37 pasal ditambah III pasal Aturan Peralihan dan II pasal Aturan Tambahan

Warsono, dkk. 2014. Pendidikan Pancasila. Surabaya : Unesa University Press

E.       Sistem pemerintahan negara menurut UUD hasil amandemen 2002
Organization Chart
Sugiato, Lukas dkk. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press



F.       Lembaga dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945
a.    Majelis Permusyawaratn Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan Umum. Wewenang MPR
1.      Mengubah dan menetapkan UUD
2.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3.      Memberhentiakn Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
b.      Kekuasaan Pemerintahan Negara (Presiden)
Presiden memegang kekuasaan tertinggi dibantu satu Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintahan. Pemilihan Presiden melalui pemilu.
c.                                 Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakialan Rakyat (DPR) dipilih melalui pemilu. DPR memegang kekuasan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan.
d.                                 Badan Pengawasan Keuangan
Badan Pengawasan Keuangan (BPK) berfungsi untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara.
e.       Dewan Perwakilan Daerah
DPD dipilih melalui pemilu pada setiap provinsi.
f.          Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) berwenang mangadili ditingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang.
g.        Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terahir yang diputuskan bersifat final untuk menguji Undang-undan terhadap Undang-undan Dasar, memutuskan sengketa lembaga negara, membubarka partai politik dan memutuskan perselisihan pemilihan umum.
h.        Komisi Yudisial
Komisi Yudisial ( KY) berwenang mengusulkan pemangaktan hakim agung.


Warsono, dkk. 2014. Pendidikan Pancasila. Surabaya : Unesa University Press