Mata
Kuliah : Pancasila
Tugas : 2
Tanggal : 13 September 2016
Nama
: Moch. Saifur Rijal
NIM : 16030224019
Nilai :
PROSES
PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
A. Proses Perumusan Pancasila
Menurut
Syarbaini (2009:61), proses perumusan Pancasila sebagai tindak lanjut dari
janji Jepang, maka tanggal 1 Maret 1945
Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik) / BPUPKI, dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Zyunbi
Tyoosakai. Badan Penyelidik ini kemudian
dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan diketuai Dr. K.R.T.
Radjiman Widyodiningrat
Menurut
Syarbaini (2009:62) dengan adanya Badan Penyelidik ini bagi Bangsa Indonesia
telah sah (legal) mempersiapkan kemerdekaannya,untuk merumuskan syarat -syarat
sebagai negara merdeka. Pada tanggal Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan
sidang pertama yang pertama. Beberapa
tokoh berbicara dalam tersebut.
a.
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Menurut Warsito
(2012:103), Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di
hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik yang pertama. Pidatonya berisi lima
dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diimpikannya sebagai berikut:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan
Setelah berpidato
beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Republik
Indonesia. Di dalam pembukaan dari
rancangan itu tercantum perumusan lima dasar negara yangberbunyi sebagai
berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa disusunla
2) Kebangsaan persatuan Indonesia Ketu
3) Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab pem
4) Kerakyatan
yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perlu dicatat
bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin secara lisan dan yang
dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan,
hal itu sebagai bukti sejarah
b. Ir. Soekarno(1
Juni 1945)
Menurut Syarbaini
(2009:63) pada tanggal 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno mengucapkan
pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan lima hal untuk
menjadi dasar-dasar negara merdeka,
dengan rumusannya sebagai berikut:
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3) Mufakat (Demokrasi)
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar
negara itu beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang menurut beliau diusulkan oleh kawan
beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip
sebagai dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu:
1) Sosio
Nasionalisme (Kebangsaan)
2) Sosio Demokrasi (Mufakat)
3) Ketuhanan.
Kemudian Tri sila
dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong royong.
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22
Juni 1945 sembilan tokoh nasional (lr,
Soekarno, Drs. Moh.
Hatta, Haji Agus Salim, Mr.
Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjocrosoejoso, K.H.
Wachid Hasjim,dan Muh. Yamin ) anggota
Badan Penyelidik mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan
usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan
Penyelidik. Setelah mengadakan
pembahasan disusunlah sebuah Piagam sebagai berikut
1) Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam yang di
atas yang sistemastika Pancasila, kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam
sidangnya kedua tanggal 14-16 Juli 1945.
Syarbaini, Syahrial.
2009. Implementasi Pancasila Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu
B. Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah BPUPKI
selesai melaksanakan tugasnya, maka
dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang kemudian badan itu mengesahkan UUD 1945
sebagai konstitusi negara, yang mana
Pancasila terdapat di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terdapat
perubahan dalam sila pertama, yang
berkedudukan sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara yang sekaligus berfungsi sebagai ideologi
negara Sedangkan nilai nilai Pancasila bersumber dari budaya masyarakat
Indonesia, dimana budaya akan selalu
mengalami perkembangan sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam dinamika
kehidupan masyarakat, maka Pancasila
akan terbuka dalam menerima nilai-nilai baru yang lahir akibat perkembangan
masyarakat. Oleh sebab itu ideologi
Pancasila akan melekat dengan sifat keterbukaan.
Syarbaini,Syahrial.
2009. Implementasi Pancasila Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu
PANCASILA SEBAGAI
SISTEM FILSAFAT
A. Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Menurut Tim Dosen
Pendidikan Pancasila (2011:114), ketiga pendapat mengakui bahwa Pancasila suatu
sistem falsafah.
a.
Soediman
Kartohadiprojo
Soediman
Kartohadiprojo mengakui bahwa Pancasila adalah suatu falsafah. filsafat dengan mendasarkan pendapatnya dari
ucapan Bung Karno, bahwa Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
b.
Negara
Notonagoro
Negara Notonagoro
berpendapat bahwa kedudukan Pancasila dalam Republik Indonesia sebagai dasar
negara, dalam pengertian filsafat, Sifat kefilsafatan dari dasar negara ini
terwujudkan dalamrumus abstrak dari kelima sila...... terdiri atas kata.kata pokok dengan awalan
akhiran ke-an dan per-
- Muhammad Yamin
Muhammad Yamin
berpendapat bahwa ajaran Pancasila tersusun secara harmonis dalam suatu sistema
falsafah. Ajaran Pancasila satu synthese
negara yang lahir dari pada satu anti these.
Maka sebagai kesimpulan akhir bahwa Pancasila
sebagai sistem filsafat.
Tim
Dosen Pendidikan Pancasila. 2011. Modul
Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press
Warsito, 2012. Pendidikan Pancasila Era Reformasi.
Yogyakarta: Ombak Dua
B. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pancasila
a. Pokok Pikiran Pertama: “Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dalam pengertian
ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’
dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan
ataupun perseorangan. Letak pokok
pikiran pertama yaitu pada Sila Ketiga Pancasila dan penjabaran pada Pembukaan.
b. Pokok Pikiran Kedua: “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran
kedua merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Letak pokok pikiran kedua yaitu pada Sila Kelima
Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
c. Pokok Pikiran Ketiga: “Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan”.
Pokok pikiran ini
dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sitem negara yang
terbentuk dalam UUD harus bedasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasrkan
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat
Indonesia. Ini adalah pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’, yang menyatakan bahwa
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran inilah yang merupakan Dasar Plotik
Negara. Letak pokok pikiran ketiga yaitu pada Sila Keempat Pancasila dan
penjabaran terletak pada Pembukaan.
d. Pokok Pikiran Keempat: “Negara berdasarkan
atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang
lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan
pokok pikiran ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab’ yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ataunilai kemanusiaan yang luhur.
Pokok pikiran keempat merupakan Dasar Moral Negara.
http://nadiyazummi.blogspot.co.id
C. Unsur-Unsur pancasila sebagai Sistem Falsafah
Menurut Menurut
Tim Dosen Pendidikan Pancasila (2011:114), pancasila dari sudut pandang
ontologi berarti mencari realita yang terdalam.
a.
Unsur
Ketuhanan
Istilah “Yang Maha
Esa” artinya ialah “yang satu”, sedang sebab pertama memang hanya satu. Manusia
adalah mahluk tuhan yang paling sempurna, mempunyai sifat sebagai individu
sebagai mahluk sosial. Karena Tuhan adalah sempurna maka manusia tidak
sempurna. Namun diantara mahluk, manusia adalah yang paling sempurna. Indonesia
sebelum mengenal agama telah mengenal kepercayaan. Karena keadaan alam
sedemikian rupa maka bangsa Indonesia berusaha mempertahankan dan mengembangkan
hidupnya untuk bisa mengatasi tantangan alam tersebut. Salah satu jawaban yang
diberikan berupa pandangan hidup atau kepercayaan bahwa alam ini ada yang menciptakan.
b.
Unsur
Manusia
Menurut susunan
tubuhnya (= susunan kodratnya), pada hakikatnya manusia terdiri dari jiwa dan
raga (=Rokhani dan Jasmani), jiwa
terdiri atas akal, rasa dan
kehendak; sedangkan tubuh jasmani pada
hakikatnya terdiri atas unsur-unsur benda mati yaitu tanah, air,
angin dan api Menurut sifatnya hakikatnya (=sifat kodratnya), manusia bersifat sebagai makhluk sosial
bermayarakat dan sekaligus sebagai
mahluk perseorangan individu). Menurut
kedudukan hakikatnya kedudukan kodratnya (=kedudukan kodratnya) adalah sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri, sekaligus sebagai makhluk
Tuhan.
c.
Unsur
Satu
Hakikat satu
daripada"Bahwa sifat-sifatnya dan keadaan-keadaan hakikau dan didalam
Negara kita sesuai dengan daripada satu mutlak terpisah lalah mutlak tidak
dapat terbagi dan dari segala sesuatu hal lainnya Selanjutnya satu itu
merupakan sifat mutlak daripada setiap hal yang ada. yang merupakan diri pribadi atau barang
sesuatu sendiri yang mempunyai bangun bentuk sendiri, mempunyai susunan tersendiri, mempunyai sifat-sifat tersendiri, sehingga semuanya tadi menjadikan hal yang
bersangkutan suatu keseluruhan yang terpisah dari hal lain dan diluar hal lain
Adapun yang dimaksud dengan mutlak terpisah ialah mengambil atau mempunyai
tempat tersendiri di dalam ruang,
sesuatu hal yang memang kita alami didalam hidup sehari-hari sebagai
satu-satunya hal yang dengan jelas memisahkan hal yang satu dari hal yang lain
sebagai hal tersendiri. (Notonagoro;
1975 114).
d.
Unsur
Rakyat
Rakyat adalah
salah satu unsur mutlak dari Negara. Ia
menjadi pendukung dari organisasi negara.
Ia merupakan sekelompok manusia yang bertempat inggal di suatu wilayah
negara dan setiap manusia menjadi warga negara dari negara yang bersanguatan
Istilah hakikat rakyat menujukkan yang penun adalah keseluruhan. Namun karena keseluruhan dit i dlau tersusun
dari bagian-bagian, maka harus ada keria
sama antara keseluruhan dan bagian-bagian,
ilarus ada gotong royong.
e.
Unsur
Adil
Hakikat adil
adalah dipenuhinya segala wajib segala apa yang telah menjadi hak tiap orang
dalam pergaulan hidup, dimana wajib
didahulukan daripada hak.
Tim Dosen
Pendidikan Pancasila. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa
University Press
D. Pengertian Nilai, Moral, dan Norma
a.
Nilai
Nilai adalah
harga.
b.
Moral
Moral adalah
ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
ahlak, budi pekerti, dan susila. Moral juga adalah kondisi mental yang membuat
seseorang tetap erani, bersemangat, bergairah, disiplin, bersedia berkorban,
menderita, mengghadapi bahaya. Moral juga adalah isi hati atau keadaan perasaan
sebagimana terungkap dalam perbuatan.
c.
Norma
Norma adalah
peraturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat.
Dendi,
Sugono. 2008. Kamus Bahasa Indonesia.
Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
E. Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Maknanya
Nilai yang
mendasari nilai instrument. Nilai Dasar ini tertuang pada UUD 1945. Nilai ini
sifatnya sangat fundamental atau mendasar. Artinya nilai pancasila keberadaanya
tidak bisa ditawar-tawar dan harus diyakini kebenarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Dendi,
Sugono. 2008. Kamus Bahasa Indonesia.
Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Syarbaini,
Syahrial. 2009. Implementasi Pancasila
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Tim
Dosen Pendidikan Pancasila. 2011. Modul
Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press
Warsito, 2012. Pendidikan Pancasila Era Reformasi.
Yogyakarta: Ombak Dua
http://nadiyazummi.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar