Minggu, 18 September 2016

PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Mata Kuliah    : Pancasila
Tugas              : 2
Tanggal           : 13 September 2016
Nama             : Moch. Saifur Rijal
NIM              : 16030224019
Nilai               :




PROSES PERUMUSAN  DAN PENGESAHAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


A.  Proses Perumusan Pancasila
Menurut Syarbaini (2009:61), proses perumusan Pancasila sebagai tindak lanjut dari janji Jepang,  maka tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik) / BPUPKI,  dalam bahasa Jepang disebut Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai.  Badan Penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan diketuai Dr.  K.R.T.  Radjiman Widyodiningrat
Menurut Syarbaini (2009:62) dengan adanya Badan Penyelidik ini bagi Bangsa Indonesia telah sah (legal) mempersiapkan kemerdekaannya,untuk merumuskan syarat -syarat sebagai negara merdeka. Pada tanggal Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan sidang pertama yang pertama.  Beberapa tokoh berbicara dalam tersebut. 
a.       Mr.  Muhammad Yamin (29 Mei 1945
Menurut Warsito (2012:103), Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik yang pertama. Pidatonya berisi lima dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diimpikannya sebagai berikut: 
1)  Peri Kebangsaan
2)  Peri Kemanusiaan
3)  Peri Ketuhanan
4)  Peri Kerakyatan
5)  Kesejahteraan
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia.  Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima dasar negara yangberbunyi sebagai berikut :
1)  Ketuhanan Yang Maha Esa disusunla
2)  Kebangsaan persatuan Indonesia Ketu
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab pem
4) Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perlu dicatat bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr.  Muhammad Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan,  hal itu sebagai bukti sejarah
b.      Ir.  Soekarno(1 Juni 1945) 
Menurut Syarbaini (2009:63) pada tanggal 1 Juni 1945,  Ir.  Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik.  Dalam pidatonya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka,  dengan rumusannya sebagai berikut: 
1)  Kebangsaan Indonesia
2)  Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3)  Mufakat (Demokrasi) 
4)  Kesejahteraan sosial
5)  Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar negara itu beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila,  yang menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa.  Lima prinsip sebagai dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Tri Sila,  yaitu: 
1) Sosio Nasionalisme (Kebangsaan)
2)  Sosio Demokrasi (Mufakat)
3)  Ketuhanan. 
Kemudian Tri sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong royong. 
Piagam Jakarta (22 Juni 1945) 
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional (lr,  Soekarno,  Drs.  Moh.  Hatta,  Haji Agus Salim,  Mr.  Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjocrosoejoso,  K.H.  Wachid Hasjim,dan Muh.  Yamin ) anggota Badan Penyelidik mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dan usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik.  Setelah mengadakan pembahasan disusunlah sebuah Piagam sebagai berikut
1)  Ketuhanan,  dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)  Persatuan Indonesia
4)  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan   
      perwakilan
5)  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam yang di atas yang sistemastika Pancasila, kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya kedua tanggal 14-16 Juli 1945. 

Syarbaini, Syahrial. 2009. Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu
B.  Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya,  maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),  yang kemudian badan itu mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara,  yang mana Pancasila terdapat di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terdapat perubahan dalam sila pertama,  yang berkedudukan sebagai dasar negara.  Pancasila sebagai dasar negara yang sekaligus berfungsi sebagai ideologi negara Sedangkan nilai nilai Pancasila bersumber dari budaya masyarakat Indonesia,  dimana budaya akan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam dinamika kehidupan masyarakat,  maka Pancasila akan terbuka dalam menerima nilai-nilai baru yang lahir akibat perkembangan masyarakat.  Oleh sebab itu ideologi Pancasila akan melekat dengan sifat keterbukaan.
Syarbaini,Syahrial. 2009. Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu


PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


A.  Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Menurut Tim Dosen Pendidikan Pancasila (2011:114), ketiga pendapat mengakui bahwa Pancasila suatu sistem falsafah.
a.       Soediman Kartohadiprojo
Soediman Kartohadiprojo mengakui bahwa Pancasila adalah suatu falsafah.  filsafat dengan mendasarkan pendapatnya dari ucapan Bung Karno,  bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. 
b.         Negara Notonagoro
Negara Notonagoro berpendapat bahwa kedudukan Pancasila dalam Republik Indonesia sebagai dasar negara,  dalam pengertian filsafat,  Sifat kefilsafatan dari dasar negara ini terwujudkan dalamrumus abstrak dari kelima sila......  terdiri atas kata.kata pokok dengan awalan akhiran ke-an dan per- 
  1. Muhammad Yamin
Muhammad Yamin berpendapat bahwa ajaran Pancasila tersusun secara harmonis dalam suatu sistema falsafah.  Ajaran Pancasila satu synthese negara yang lahir dari pada satu anti these.
 Maka sebagai kesimpulan akhir bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat.

Tim Dosen Pendidikan Pancasila. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press
Warsito, 2012. Pendidikan Pancasila Era Reformasi. Yogyakarta: Ombak Dua

B. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pancasila
a.  Pokok Pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Letak  pokok pikiran pertama yaitu pada Sila Ketiga Pancasila dan penjabaran pada Pembukaan.
b.  Pokok Pikiran Kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran kedua merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Letak  pokok pikiran kedua yaitu pada Sila Kelima Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
c.  Pokok Pikiran Ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sitem negara yang terbentuk dalam UUD harus bedasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasrkan permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran inilah yang merupakan Dasar Plotik Negara. Letak pokok pikiran ketiga yaitu pada Sila Keempat Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
d.  Pokok Pikiran Keempat: “Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ataunilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan Dasar Moral Negara.
http://nadiyazummi.blogspot.co.id

C.  Unsur-Unsur pancasila sebagai Sistem Falsafah
Menurut Menurut Tim Dosen Pendidikan Pancasila (2011:114), pancasila dari sudut pandang ontologi berarti mencari realita yang terdalam.
a.       Unsur Ketuhanan
Istilah “Yang Maha Esa” artinya ialah “yang satu”, sedang sebab pertama memang hanya satu. Manusia adalah mahluk tuhan yang paling sempurna, mempunyai sifat sebagai individu sebagai mahluk sosial. Karena Tuhan adalah sempurna maka manusia tidak sempurna. Namun diantara mahluk, manusia adalah yang paling sempurna. Indonesia sebelum mengenal agama telah mengenal kepercayaan. Karena keadaan alam sedemikian rupa maka bangsa Indonesia berusaha mempertahankan dan mengembangkan hidupnya untuk bisa mengatasi tantangan alam tersebut. Salah satu jawaban yang diberikan berupa pandangan hidup atau kepercayaan bahwa alam ini ada yang menciptakan.
b.      Unsur Manusia
Menurut susunan tubuhnya (= susunan kodratnya), pada hakikatnya manusia terdiri dari jiwa dan raga (=Rokhani dan Jasmani),  jiwa terdiri atas akal,  rasa dan kehendak;  sedangkan tubuh jasmani pada hakikatnya terdiri atas unsur-unsur benda mati yaitu tanah,  air,  angin dan api Menurut sifatnya hakikatnya (=sifat kodratnya),  manusia bersifat sebagai makhluk sosial bermayarakat  dan sekaligus sebagai mahluk perseorangan individu).  Menurut kedudukan hakikatnya kedudukan kodratnya (=kedudukan kodratnya)  adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri,  sekaligus sebagai makhluk Tuhan.
c.       Unsur Satu
Hakikat satu daripada"Bahwa sifat-sifatnya dan keadaan-keadaan hakikau dan didalam Negara kita sesuai dengan daripada satu mutlak terpisah lalah mutlak tidak dapat terbagi dan dari segala sesuatu hal lainnya Selanjutnya satu itu merupakan sifat mutlak daripada setiap hal yang ada.  yang merupakan diri pribadi atau barang sesuatu sendiri yang mempunyai bangun bentuk sendiri,  mempunyai susunan tersendiri,  mempunyai sifat-sifat tersendiri,  sehingga semuanya tadi menjadikan hal yang bersangkutan suatu keseluruhan yang terpisah dari hal lain dan diluar hal lain Adapun yang dimaksud dengan mutlak terpisah ialah mengambil atau mempunyai tempat tersendiri di dalam ruang,  sesuatu hal yang memang kita alami didalam hidup sehari-hari sebagai satu-satunya hal yang dengan jelas memisahkan hal yang satu dari hal yang lain sebagai hal tersendiri. (Notonagoro;  1975 114).
d.      Unsur Rakyat
Rakyat adalah salah satu unsur mutlak dari Negara.  Ia menjadi pendukung dari organisasi negara.  Ia merupakan sekelompok manusia yang bertempat inggal di suatu wilayah negara dan setiap manusia menjadi warga negara dari negara yang bersanguatan Istilah hakikat rakyat menujukkan yang penun adalah keseluruhan.  Namun karena keseluruhan dit i dlau tersusun dari bagian-bagian,  maka harus ada keria sama antara keseluruhan dan bagian-bagian,  ilarus ada gotong royong.
e.       Unsur Adil
Hakikat adil adalah dipenuhinya segala wajib segala apa yang telah menjadi hak tiap orang dalam pergaulan hidup,  dimana wajib didahulukan daripada hak.

Tim Dosen Pendidikan Pancasila. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press

D.    Pengertian Nilai, Moral, dan Norma
a.       Nilai
Nilai adalah harga.
b.      Moral
Moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, ahlak, budi pekerti, dan susila. Moral juga adalah kondisi mental yang membuat seseorang tetap erani, bersemangat, bergairah, disiplin, bersedia berkorban, menderita, mengghadapi bahaya. Moral juga adalah isi hati atau keadaan perasaan sebagimana terungkap dalam perbuatan.
c.       Norma
Norma adalah peraturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat.
Dendi, Sugono. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

E.     Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Maknanya
Nilai yang mendasari nilai instrument. Nilai Dasar ini tertuang pada UUD 1945. Nilai ini sifatnya sangat fundamental atau mendasar. Artinya nilai pancasila keberadaanya tidak bisa ditawar-tawar dan harus diyakini kebenarannya.



DAFTAR PUSTAKA

Dendi, Sugono. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Syarbaini, Syahrial. 2009. Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Tim Dosen Pendidikan Pancasila. 2011. Modul Pendidikan Pancasila Revisi. Surabaya : Unesa University Press
Warsito, 2012. Pendidikan Pancasila Era Reformasi. Yogyakarta: Ombak Dua

http://nadiyazummi.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar